Ngaku Kooperatif, Terdakwa Kasus Suap Proyek Bandung Smart City Khairur Rijal Ajukan Justice Collaborator

Dok. Salah satu terdakwa kasus suap proyek Bandung Smart City, Khairur Rijal saat menyampaikan pengajuan Justice Collaborator kepada Majelis Hakim. Selasa (13/9). Foto. Pandu Jabar Ekspres
Dok. Salah satu terdakwa kasus suap proyek Bandung Smart City, Khairur Rijal saat menyampaikan pengajuan Justice Collaborator kepada Majelis Hakim. Selasa (13/9). Foto. Pandu Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan kasus suap proyek pengadaan CCTV dan jaringan ISP dalam Program Bandung Smart City kembali digelar di Pengadilan Negri (PN) Bandung, Rabu, 13 September 2023.

Dalam Persidangan kali ini, salah satu terdakwa yakni Khairur Rijal sempat meminta izin kepada Majelis Hakim untuk menjadi Justice collaborator. Dalam pernyataannya, Rijal mengaku pada saat dilakukan pemeriksaan berita acara (BAP), dirinya sedang dalam tekanan sehingga tidak keteranganya tersampaikan kepada tim penyidik.

“Yang mulia, mohon izin kami menyampaikan sesuatu. Sehubungan dengan pada saat dakwaan ada pengajuan usulan sebagai JC (Justice collaborator), kami mohon izin menyampaikan. Dalam BAP, saat saya diperiksa sebagai saksi, posisi saya sedang tertekan dan tidak semua BAP bisa diselesaikan sesuai kenyataannya. Ada beberapa hal yang ingin saya koreksi dalam BAP. Pertama, mengenai penerimaan uang,” ucapnya saat meminta izin kepada majelis hakim.

Baca Juga:Tel-U dan Telkom Bagikan Produk Inovasi Daur Ulang Sampah dan Ketahanan Pangan di Desa TarumajayaPemda Bandung Barat Masih Kesulitan Cari Lahan TPS Sementara

Sementara itu, Penasihat Hukum Khairur Rijal yakni Tito Hananta Kusuma menjelaskan adanya pengajuan Justice Collaborator yang dilakukan oleh terdakwa kepada Majelis Hakim tersebut, atas dasar arahan dari tim penyidik KPK.

“Karena tim penyelidik KPK menilai bahwa Bapak Khariur Rijal ini kooperatif, membuka semua yang dialaminya,” katanya kepada wartawan di sela-sela Persidangan.

Sehingga dengan hal itu, Tito mengungkapan pengajuan tersebut dilakukan sebab penyidik KPK menilai terdakwa Khairur Rijal sangat koperatif saat memberikan keterangan didalam BAP.

“Beliau khilaf dan mengakui itu salah dan tidak berkuasa untuk menolak kebiasaan yang sudah terjadi di dalam birokrasi ini (Dishub). Dan KPK juga mengakuinya karena ini banyak terjadi di dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Maka dari itu, dengan adanya pengajuan ini Tito berharap dapat membongkar semuanya dari kasus suap yang melibatkan sejumlah pejabat negara di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

“JC (Justice Collaborator) ini sudah kita ajukan kepada hakim di sidang minggu lalu semoga dalam persidangan nanti semuanya bisa terungkap. Jadi biarkan pak Rijal yang mengungkapkan semuanya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Tito Jaelani menyebut bahwa ketiganya yakni Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal didakwa dengan pasal suap dan gratifikasi.

0 Komentar