JABAR EKSPRES, BOGOR – Terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo telah dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong Kabupaten Bogor. Termasuk dua mantan anak buahnya Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Di dalam lapas, mereka tidak mendapat perlakuan khusus. Hal itu ditegaskan oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya, Rabu 13 September 2023. “Perlakuan sesuai standar, tidak ada diskriminasi,” jelasnya.
Setelah diterima masuk, ketiganya juga telah disampaikan seputar hak dan kewajiban di dalam lapas. Termasuk beberapa kegiatan yang perlu diikuti.
Baca Juga:Gesits and Central Jakarta City Government Socialize Electric MotorcyclesKalbe Wins 3 Excellent Predicates in IQPC 2023
Kadivpas Kemenkumham Jabar Kusnali menambahkan, ketiga terpidana kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat ditempatkan dalam satu sel tahanan. “Ketiganya ditempatkan di Blok A 25,” katanya.
Dari informasi yang dihimpun JabarEkspres.com, pemindahan para terpidana itu sudah dilakukan sejak 29 Agustus lalu. Sebelumnya, ketiga terdakwa mendekam di Lapas Salemba.
Pemindahan juga dilakukan terhadap Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi. Tetapi, istri mantan Kadiv Propam itu dipindahkan ke tempat yang berbeda. Yakni ke Lapas II A Tangerang.
