Kakanwil Tegaskan Ferdy Sambo Cs di Lapas Cibinong Tidak Ada Perlakuan Khusus 

JABAR EKSPRES, BOGOR – Terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo telah dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong Kabupaten Bogor. Termasuk dua mantan anak buahnya Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Di dalam lapas, mereka tidak mendapat perlakuan khusus. Hal itu ditegaskan oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya, Rabu 13 September 2023. “Perlakuan sesuai standar, tidak ada diskriminasi,” jelasnya.

Andika melanjutkan, perlakuan tersebut juga berkaitan dengan pengawasan terhadap yang bersangkutan. Yakni mengikuti prosedur pengawasan dan pengamanan yang ada.

Baca juga: Kemarau Masih Berlangsung, Pemkot Sukabumi Imbau Umat Muslim Laksanakan Shalat Istisqa

Ferdy Sambo cs diterima masuk ke Lapas Cibinong 29 Agustus lalu sekitar pukul 21.00. “Mereka dalam kondisi sehat,” cetusnya.

Setelah diterima masuk, ketiganya juga telah disampaikan seputar hak dan kewajiban di dalam lapas. Termasuk beberapa kegiatan yang perlu diikuti.

Kadivpas Kemenkumham Jabar Kusnali menambahkan, ketiga terpidana kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat ditempatkan dalam satu sel tahanan. “Ketiganya ditempatkan di Blok A 25,” katanya.

Dari informasi yang dihimpun JabarEkspres.com, pemindahan para terpidana itu sudah dilakukan sejak 29 Agustus lalu. Sebelumnya, ketiga terdakwa mendekam di Lapas Salemba.

Pemindahan juga dilakukan terhadap Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi. Tetapi, istri mantan Kadiv Propam itu dipindahkan ke tempat yang berbeda. Yakni ke Lapas II A Tangerang.

Pemindahan dilakukan dengan pertimbangan pembinaan. Kasus para terpidana itu sudah inkrah di level Mahkamah Agung.(son)

Baca juga: Kebakaran Menghanguskan Cibadak dan Parungkuda Sukabumi!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan