JABAR EKSPRES – Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo masih menjadi perbincangan hangat. Kini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memindahkan tempat penahanan atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mereka.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo dipindahkan oleh Ditjen PAS Kemenkumham setelah menjalani beberapa kali persidangan.
BACA JUGA: Tempat Penahan Ferdy Sambo CS Dipindahkan! Jadi Kemana?
Sebagai informasi, Ferdy Sambo yang sebelumnya dieksekusi Kejari Jakarta Selatan di Lapas Kelas II Salemba, Jakarta dipindahkan ke Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Sedangkan Putri Chandrawati yang sebelumnya dieksekusi di Lapas Wanita Pondok Bambu dipindahkan ke Lapas Kelas II Tangerang.
Terkait pemindahan tempat penahanan Ferdy Sambo cs dibeberkan oleh Kasubag Publikasi Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprilianti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 12 Septemebr 2023.
BACA JUGA: Hukuman Kasus Ferdy Sambo Jadi Sorotan Tajam Megawati atas Keadilan Hukum di Indonesia
Menurut Rika Apriliati, pemindahan tempat penahanan atau Lapas para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu dengan pertimbangan untuk pembinaan.
“Iya (dipindahkan) dengan pertimbangan pembinaan,” kata Rika Apriliati, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Selasa, 12 September 2023.
Adapun pemindahan tempat penahanan atau Lapas Ferdy Sambo cs tersebut dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023. Selain Ferdy Sambo, Ditjen PAS Kemenkumham juga memindahkan Lapas tempat penahanan Ricky Rizal Wibowo, mantan ajudan Ferdy Sambo dan Kuat Ma’ruf, mantan ART Ferdy Sambo, ke Lapas yang sama, Lapas Cibinong. Sebelumnya, kedua terpidana itu ditahan di Lapas Kelas II Salemba.
Lebih lanjut, Rika menegaskan bahwa dalam pemindahan lapas tersebut, tidak ada perlakuan khusus terhadap terdakwa Ferdy Sambo cs baik dari pihak Ditjen PAS Kemenkumham maupun pihak Lapas.
“Tidak ada perlakuan khusus,” kata Rika menegaskan.
Sebagai informasi, terpidana pembunuhan Brigadir J tersebut sebelumnya dieksekusi Kejaksaan Agung setelah mendapat kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) pada Kamis, 24 Agustus 2023.