Update! Satgas TPPO Berhasil Selamatkan 2.608 Korban dan Ringkus 998 Tersangka

JABAR EKSPRES – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) marak di Indonesia. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO.

Berdasakan update informasi dari Satgas TPPO, hingga tanggal 10 September 2023, pihaknya telah menyelamatkan sebanyak 2.608 korban perdaganan orang. Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

BACA JUGA: Sambut Kedatangan Ida Korban TPPO, Benny Rhamdani: Kalau Perlu Kita Antar ke Cianjur Pakai Mobil Dinas Saya

Lebih lanjut, Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi dari 831 laporan yang ditangani. Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan 998 tersangka.

Sebelumnya, Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penyidik telah berhasil menangkap 998 tersangka kasus TPPO.

BACA JUGA: Update Kasus TPPO! 882 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka, Polri Berhasil Selamatkan 2.333 Korban

“Penyidik berhasil menangkap 998 tersangka. Berhasil menyelamatkan 2.608 orang,” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Selasa, 12 September 2023.

Menurut Ahmad Ramadhan, modus kejahatan TPPO terbanyak adalah iming-iming bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di luar negeri. Bahkan, lanjutnya, ada sekira 517 kasus TPPO yang diungkap menggunakan modus diiming-imingi sebagai PRT di luar negeri tersebut.

Sedangkan sebanyak 276 kasus lainnya korban dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK). 9 kasus lainnya, modus bekerja sebagai anak buah kapal (ABK).

Kasus miris lainnya juga yakni eksploitasi anak, Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa ada 69 kasus yang ditemukan oleh Satgas TPPO.

“Modus lainnya adalah menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK) sebanyak 276 kasus. Modus bekerja sebagai ABK ada 9 kasus dan eksploitasi anak 69 kasus,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Ramadhan juga menyampaikan pesan dari Kapolri yang mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.

Kapolri meminta masyarakat untuk memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut resmi, agar mereka dapat memperoleh hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum yang layak.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya, Satgas TPPO dengan berbagai modus menjadi sorotan di Indonesia. Kasus yang sempat menggemparkan publik di anataranya yakni penjualan organ.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan