Update! Satgas TPPO Berhasil Selamatkan 2.608 Korban dan Ringkus 998 Tersangka

Ilustrasi. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ungkap Satgas TPPO selamatkan 2.608 korban dan meringkus 998 tersangka. Freepik.
Ilustrasi. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ungkap Satgas TPPO selamatkan 2.608 korban dan meringkus 998 tersangka. Freepik.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) marak di Indonesia. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO.

Menurut Ahmad Ramadhan, modus kejahatan TPPO terbanyak adalah iming-iming bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di luar negeri. Bahkan, lanjutnya, ada sekira 517 kasus TPPO yang diungkap menggunakan modus diiming-imingi sebagai PRT di luar negeri tersebut.

Sedangkan sebanyak 276 kasus lainnya korban dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK). 9 kasus lainnya, modus bekerja sebagai anak buah kapal (ABK).

Baca Juga:KCIC Pastikan Uji Coba KA Cepat Berjalan Lancar, Kondisi Stasiun Aman Tanpa GangguanUpaya Pemadaman Karhutla di Kawasan Bromo Sudah Dilakukan, Tim Gabungan Lakukan Proses Pendinginan

Kasus miris lainnya juga yakni eksploitasi anak, Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa ada 69 kasus yang ditemukan oleh Satgas TPPO.

“Modus lainnya adalah menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK) sebanyak 276 kasus. Modus bekerja sebagai ABK ada 9 kasus dan eksploitasi anak 69 kasus,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Ramadhan juga menyampaikan pesan dari Kapolri yang mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.

Kapolri meminta masyarakat untuk memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut resmi, agar mereka dapat memperoleh hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum yang layak.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya, Satgas TPPO dengan berbagai modus menjadi sorotan di Indonesia. Kasus yang sempat menggemparkan publik di anataranya yakni penjualan organ.

0 Komentar