BPK Temukan Kucuran Hibah ke Yayasan dan Institut Sisa dan Perlu Ditagih

JABAR EKSPRES – Realisasi kucuran dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar pada 2021 sempat menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan kejanggalan atas realisasi hibah pada dua yayasan dan satu institut.

Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemprov Jabar tahun anggaran 2021,temuan pertama adalah pada Yayasan IAA di Kabupaten Tasikmalaya. Yayasan itu mengajukan proposal hibah untuk perluasan tanah Rp1,3 miliar. Kemudian pemprov menyetujui hibah dengan anggaran Rp300 juta.

BACA JUGA: TPA Darurat di Sarimukti Telah Mendekati Batas Maksimum, DLH Jabar Terus Mencari Solusi

Namun dalam temuan BPK, ternyata tanah yang dimaksud sudah dimiliki pihak yayasan yang merupakan tanah wakaf. Sehingga BPK merekomendasikan untuk kucuran dana hibah itu ditagih kembali.

Temuan berikutnya adalah kucuran dana hibah kepada Institut I PSDKU Kabupaten Cirebon. Institut itu mendapat kucuran hibah sebesar Rp 7 miliar.

Dana itu diperuntukkan BKK Pegawai, barang, jasa, dan modal. Namun dalam realisasinya terdapat sisa anggaran sebesar Rp718 juta. BPK merekomendasikan sisa anggaran itu ditagih untuk dikembalikan ke kas daerah.

Kondisi serupa terjadi di Yayasan AR di Tasikmalaya. Ia menerima kucuran hibah Rp 10 miliar untuk pembangunan Gedung STAI AR.

Namun dalam prosesnya, realisasi hibah itu memiliki sisa anggaran sebesar Rp270 juta. Sehingga anggaran itu perlu dikembalikan ke kas daerah.

BACA JUGA: Hasil Laporan Data Pemeriksaan BPK RI, Revitalisasi Alun-alun Kasepuhan Cirebon Sempat Ada Kelebihan Bayar

Berkaitan dengan temuan tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Nanin Hayani mengungkapkan bahwa memang semestinya sisa anggaran hibah semacam itu perlu dikembalikan ke kas daerah. Namun dirinya belum mengetahui secara rinci progres pengembalian tersebut.

“Saya belum tau (progres pengembalian.red). Harus lihat data dulu. Tapi memang benar harus dikembalikan ke kas daerah,” terangnya saat dikonfirmasi di Gedung Sate beberapa hari lalu. (son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan