JABAR EKSPRES- Viral Aplikasi FEC. Pada malam Rabu Dusun Petahunan, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, tiba-tiba menjadi saksi aksi protes yang melibatkan puluhan anggota Future E-Commerce (FEC) sekitar pukul 22.00 WIB. Kedatangan mereka ke kantor pemasaran FEC bukanlah tanpa alasan, melainkan sebagai ekspresi kekhawatiran dan tuntutan pengembalian dana yang telah mereka setorkan.
BACA JUGA: Aplikasi FEC Diduga Penipuan Viral, Ini Ciri investasi Ilegal dan Tidak Aman
Kehadiran anggota FEC ini bertujuan untuk mengajukan pertanggungjawaban kepada para tutor atau upline mereka terkait dana yang telah mereka investasikan ke dalam FEC Shopping Indonesia. Permasalahan yang muncul terkait dengan masalah teknis pada aplikasi yang digunakan oleh anggota FEC, yang mengalami gangguan dan tidak dapat digunakan sepenuhnya.
Gangguan tersebut telah menciptakan ketidaknyamanan dan kebingungan di antara anggota FEC, yang merasa perlu mengambil tindakan tegas untuk memastikan bahwa dana mereka dikembalikan dengan benar.
Para anggota berharap mendapatkan klarifikasi dan solusi dari pihak FEC Shopping Indonesia untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan.
Di Sumsel, Ada Warga Satu Kampung Jadi Korban Aplikasi FEC, Nilai Investasi Capai 7 Miliar.
Aplikasi penghasil uang Future E-Commerce (FEC) Indonesia terus menjadi pembicaraan.
Karena beberapa daerah di Indonesia banyak menjadi korban dari aplikasi FEC ini.
BACA JUGA: Bagi-Bagi Keuntungan Saldo DANA, Klaim Sekarang Juga!
Seperti di Provinsi Sumsel, ternyata banyak warganya yang menjadi korban. Mereka tersebar di Indralaya, Muara Enim, Prabumulih, Tulung Selapan OKI, dan lainnya.
Seperti didaerah Tulung Selapan, Kabupaten OKI, mengungkapkan, salah seorang korban menceritakan ada sekitar 500 orang di kampungnya yang juga jadi korban FEC.
“Itu baru kampung kami, bukan se-Kecamatan Tulung Selapan. Terpengaruh semua. Kerugian sekitar Rp7 miliar,” tuturnya.
Kerugiannya para korban bervariasi. Ada yang cuma Rp1 juta, Rp21 jutaan, Rp36 jutaan, Rp109 jutaan, dan lebih besar lagi. “Bahkan ada yang Rp400 juta,” bebernya.Penyetoran uang sebagai modal perdagangan di toko, melalui rekening berbagai bank. Bukan ke e-wallet. Seperti transfer ke PT FEC Shooping Indonesia, dan beberapa perusahaan lain