JABAR EKSPRES- Aplikasi illegal penipuan berkedok investasi yang menguntungkan penggunanya akhir-akhir ini membuat resah korban. Dimana banyak korban yang tertipu dan rugi uang yang nilainya tidaklah sedikit. Baru-baru ini ada aplikasi FeC lalu ada apa lagi? Untuk mengetahuinya simak di sini!
Tentunya semua orang menginginkan keuntungan dengan modal yang sedikit, hal ini membuat banyak orang yang tergiur oleh aplikasi-aplikasi investasi bodong.
Iya, pada awal aplikasi ini menjanjikan uang yang berlipat ganda kepada penggunanya. Namun lama kelamaan aplikasi ini membuat rugi para penggunanya.
Baca Juga:Cara Klaim Uang di Aplikasi FEC, Masih Bisa Atau Tidak?Korsel Adopsi Pandangan Indo Pasifik dari ASEAN
Salah satu ciri-ciri aplikasi atau jasa investasi bodong adalah dengan menggunakan skema ponzi dalam sistemnya.
Lalu apa itu skema Ponzi? Untuk mengetahuinya yuk simak di sini penjelasannya!
Skema ini merupakan skema yang sudah ada dari tahun 90-an. Dimana skema ini akan memberikan keuntungan yang sangat besar kepada para penggunanya dari uang investor itu sendiri atau dari investor berikutnya.
