Viral Aplikasi FEC, Satgas PAKI Resmi Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping Indonesia

JABAR EKSPRES – Viral di media sosial dugaan penipuan salah satu aplikasi bernama FEC.

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) mengumumkan pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC), Rabu (6/9/2023).

Satgas PAKI merupakan wadah atau forum koordinasi yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

PT FEC Shopping Indonesia diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Mengutip dari keterangan resmi di laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas PAKI telah menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC.​

Berikut beberapa poin yang dapat diketahui terkait pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indonesia.

Izin Usaha FEC Diduga Tidak Sesuai dengan yang Dimilikinya

FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya.

Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya.

FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya.

Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

BACA JUGA: Aplikasi FEC Viral karena Diduga Menipu Hingga Rp35 Miliar

Kantor FEC Diperiksa Langsung oleh Kemendagri

Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kantor FEC sebagaimana yang disampaikan pada saat menyampaikan perizinan.

Pemeriksaan lapangan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dan tidak menemukan aktivitas dan pengurus FEC.

Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus FEC sebanyak 2 (dua) kali namun juga tidak dihadiri oleh pengurus.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan