Cak Imin Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa Hari ini

JABAR EKSPRES- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada Kamis (7/9/2023).

Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada tahun 2012 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kedatangan Muhaimin ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 09.50 WIB tampaknya disambut dengan sederetan pertanyaan. Namun, Muhaimin hanya mengucapkan, “Alhamdulillah, sehat,” sebelum memasuki lobi gedung.

BACA JUGA : Cak Imin Diperiksa KPK, Mantan Ketua MK: Sarat Akan Muatan Politis

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Cak Imin seharusnya dilakukan pada Selasa (5/9/2023), tetapi ditunda karena ia mengkonfirmasi bahwa ia tidak bisa hadir karena ada urusan di luar kota.

Kasus korupsi ini diduga terjadi pada tahun 2012. Cak Imin pernah menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014. Oleh karena itu, KPK meminta keterangan dari Cak Imin terkait kasus ini, seperti yang diungkapkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, kepada wartawan pada Jumat (1/9/2023).

Asep memastikan bahwa KPK akan meminta keterangan dari semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk pejabat di Kemnaker yang bertugas pada tahun 2012.

“Kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya agar tidak ada tuduhan saling menuding tanpa mendengar keterangan dari pihak terkait,” tegas Asep.

Sementara itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pihak swasta. Identitas tersangka belum diumumkan secara resmi dan akan diungkap saat penahanan mereka dilakukan.

Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015, Hamdan Zoelva, menganggap pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh KPK memiliki muatan politis. Ia menyatakan bahwa pemanggilan ini terjadi setelah Cak Imin menyatakan dirinya sebagai bakal calon wakil presiden bersama Anies Baswedan.

Hamdan Zoelva menekankan bahwa penegakan hukum harus mempertimbangkan rasa keadilan dan memahami situasi yang sedang berlangsung.

BACA JUGA : Rocky Gerung Dicecar 40 Pertanyaan oleh Bareskrim Polri

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan