JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi melakukan penertiban baliho atau spanduk yang terpampang liar di sejumlah ruas Jalan Kota Sukabumi. Penertiban itu dilakukan pada Kamis, 7 September 2023.
Dalam pantauan Jabar Ekspres, penertiban baliho serta spanduk tersebut berlangsung lancar, tidak hanya penertiban soal peraga iklan saja, satpol PP juga menertibkan sejumlah spanduk dari anggota partai politik (parpol).
Dirinya juga menyebutkan bahwa Satpol PP Kota Sukabumi bertindak atas landasan hukum yang sudah tertera di peraturan daerah.
Baca Juga:Hari Pelanggan Nasional, Smartfren Berikan Smartphone untuk Pelanggan Setia di BandungHeru Apologizes for Traffic Jam During ASEAN Summit
“Kita menegakkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011, termasuk Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pajak Reklame,” paparnya.
“Untuk penertiban ini Kita mulai dari Jalur Arif Rahman Hakim. Kemudian, ke (Jalan) Degung lalu Jalan Bhayangkara. Kemudian, nanti kita sasaran arah timur dan barat, selatan dan utara itu besok,” imbuhnya.
Selain itu, Wawan juga mengimbau agar para caleg bisa mengindahkan peraturan yang sudah ada di Kota Sukabumi guna menciptakan situasi yang diinginkan.
