Belum Masuki Masa Kampanye, Satpol PP Kota Sukabumi Copot Baliho Parpol

JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi melakukan penertiban baliho atau spanduk yang terpampang liar di sejumlah ruas Jalan Kota Sukabumi. Penertiban itu dilakukan pada Kamis, 7 September 2023.

Dalam pantauan Jabar Ekspres, penertiban baliho serta spanduk tersebut berlangsung lancar, tidak hanya penertiban soal peraga iklan saja, satpol PP juga menertibkan sejumlah spanduk dari anggota partai politik (parpol).

Menurut Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan (Binwaslu) Satpol PP Kota Sukabumi, Wawan mengatakan bahwa dalam penertiban tersebut bukan hanya menertibkan spanduk iklan saja, melainkan baliho para bacaleg atau caleg juga menjadi sasaran penertiban pada hari ini.

Baca juga: Puluhan Mobil Plat Merah di Bogor Tercatat Tidak Lulus Uji Emisi!

“Hari ini selain menertibkan papan reklame yang bersifat niaga, kita juga menertibkan alat peraga kampanye. Karena belum waktunya untuk para caleg ini mempromosikan dirinya,” ungkapnya.

Dirinya juga menyebutkan bahwa Satpol PP Kota Sukabumi bertindak atas landasan hukum yang sudah tertera di peraturan daerah.

“Kita menegakkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011, termasuk Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pajak Reklame,” paparnya.

“Untuk penertiban ini Kita mulai dari Jalur Arif Rahman Hakim. Kemudian, ke (Jalan) Degung lalu Jalan Bhayangkara. Kemudian, nanti kita sasaran arah timur dan barat, selatan dan utara itu besok,” imbuhnya.

Selain itu, Wawan juga mengimbau agar para caleg bisa mengindahkan peraturan yang sudah ada di Kota Sukabumi guna menciptakan situasi yang diinginkan.

“Di dalam perdana ketika poster baliho itu tidak boleh dilekatkan di paku pada pohon, tiang listrik, bahkan di ikatkan saja tidak boleh. Pohon harus clear, Kami mengingatkan agar hendaknya turut aturan yang ada di kota ini, ya memang tempat tempat yang tidak diperbolehkan dalam perda,” pungkasnya. (Mg9)

Baca juga: Atap SDN 042 Gambir Ambruk, Komisi D Harap Jadi Prioritas Pemkot!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan