Aplikasi FEC Indonesia Dinyatakan Ilegal, Diduga Bawa Lari Uang Pengguna

JABAR EKSPRES – Aplikasi FEC Indonesia adalah e-commerce yang menawarkan keuntungan besar terhadap pengguna dengan cara deposito, awalnya FEC didirikan pada tahun 2020 di Amerika Serikat dan meluaskan jaringannya ke beragam negara. Pengguna aplikasi tersebut nantinya ditugaskan untuk menuntaskan beragam pembelian pesanan setelah bergabung.

Namun FEC Indonesia diduga telah melakukan penipuan dengan nominal yang cukup besar, jumlah kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Dengan iming-iming keuntungan besar FEC Indonesia begitu menggiurkan untuk membernya, sehingga banyak masyarakat Indonesia yang tergoda dengan keuntungan yang ditawarkan.

Ada yang melakukan deposit ratusan ribu bahkan ada yang puluhan juta rupiah namun setelah itu tak dapat ditarik lagi.

Hal tersebut bukan cuma dialami oleh satu atau dua orang saja, melainkan ratusan bahkan ribuan orang. Perihal tersebut dapat diketahui melalui platform TikTok, banyak pengguna yang mengeluhkan tak bisa mengambil uangnya kembali.

Baca Juga: Member Aplikasi Penghasil Uang FEC Menjerit, Uangnya Hilang Puluhan Juta Rupiah!

Pihak FEC Indonesia sebelumnya meminta bayar pajak untuk yang ingin melakukan penarikan, namun menurut mereka yang sudah membayar pajak justru uangnya tetap tidak bisa ditarik.

Berikut rangkuman komentar para pengguna FEC di media sosial TikTok yang dapat ditemukan di beragam video yang berkaitan dengan aplikasi tersebut.

“Rp75 juta melayang, untungnya belum bayar pajak, soalnya sudah curiga mau kabur dia,” komentar seorang warganet.

“Aku Rp11 juta belum balik modal sama sekali,” tulis pengguna fec yang diduga kena tipu.

“Aku sudah tahu semua akan terjadi kayak gini, tetapi kenapa secepat ini kolapsnya. Baru tadi malam deposit Rp2 juta langsung hangus,” keluh seorang warganet.

“Rp15 juta belum balik modal,” kata seorang warganet.

“Saya Rp10 juta dua hari lenyap belum narik,” komentar lainnya.

Saat ini izin Usaha PT FEC Shopping Indonesia telah resmi dicabut oleh ​Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.

Pencabutan tersebut dengan alasan FEC diduga melakukan perdagangan elektronik tetapi tidak sesuai dengan izin usaha yang semestinya. Satgas PAKI pun sudah melakukan pemanggilan terhadap para pengurus FEC untuk diminta keterangan lebih lanjut, akan tetapi tak ada yang menghadiri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan