67 Siswi di Prancis di Pulangkan Karena Masih Menggunakan Abaya

Pada akhir pekan lalu, Vincent Brengarth, pengacara untuk Aksi Hak Muslim (ADM), mengumumkan niat mereka untuk mengajukan banding terhadap larangan ini di Dewan Negara, dengan alasan bahwa hal ini melanggar “beberapa kebebasan dasar”. Pengadilan tinggi Prancis akan memeriksa kasus ini pada Selasa sore.

BACA JUGA : Presiden Erdogan Kecam Prinsip Kebebasan Berekspresi Dijadikan Pembenaran untuk Penistaan Al-Qur’an

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan