Pembuangan Sampah Dibatasi 50 Persen, DLH Bandung Barat Cari Lahan Alternatif

JABAR EKSPRES – Pelayanan TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) direncanakan akan kembali dibuka lagi jika kebakaran sudah dapat dijinakan.

Akan tetapi, terdapat aturan baru yang disiapkan oleh pengelola TPA Sarimukti yang mesti ditaati oleh ampat daerah di Bandung Raya, d iantaranya, tak menerima sampah organik dan pengurangan jumlah tonase sebesar 50 persen.

“Hanya menerima sampah residu, selain itu dikurangi juga tonasenta. Ini berlaku mulai masa darurat 25 September,” ujar Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Arief Perdana saat dihubungi, Rabu (6/9/2023).

Menurutnya, jika normal, Kota Bandung yang biasa membuang sampah ke TPA Sarimukti dari 1300 ton per hari jadi hanya 628 ton per hari, Kabupaten Bandung 128 ton, Kota Cimahi 81 ton, dan Bandung Barat 72 ton.

BACA JUGA: Sidang Lanjutan Yana CS Dilanjutkan Pekan Depan, JPU akan Hadirkan Saksi dari Pemkot Bandung

Ia berharap, pengurangan tonase sampah ke TPA Sarimukti, 4 daerah di Bandung Raya sampah organik bisa dikelola secara mandiri. Kemudian dengan pengelolaan itu, sisa sampah atau residu dikirim ke TPA Sarimukti.

“Sampah organik mulai dikurangi sejak dari sumbernya di rumah tangga. Harapannya nanti sampah yang dibuang ke TPA Sarimukti itu hanya residunya saja,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat saat ini tengah mencari lahan alternatif untuk dijadikan tempat pembuangan akhir sampah (TPA). Hal itu dilakukan menyusul adanya kebijakan pengurangan jumlah sampah yang dibuang ke TPA Sarimukti.

“Produksi sampah di Bandung Barat ada sekitar 150 ton per hari. Dengan adanya kebijakan pengurangan ini, kita sedang mencari lahan untuk dipakai lokasi TPA guna menampung sampah sisa yang tak bisa dibuang ke Sarimukti,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandung Barat, Ibrahim Aji saat ditemui wartawan.

Menurutnya, DLH Bandung Barat sudah melakukan survei di tiga lokasi di antaranya, TPA Pasir Buluh Kecamatan Lembang, Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, dan Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas.

Meski demikian, penetapan lahan tersebut harus didukung baik dari sisi kajian lingkungan, status kepemilikan, izin dari warga sekitar, hingga kemudahan akses bagi armada.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan