BPK RI Perwakilan Jawa Barat Diduga Halangi Permohonan LHP, Ada Apa?

JABAREKSPRES – Sudah seharusnya keberadaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan anggaran dari BPK RI bisa diumumkan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggung jawaban BPK dalam melaksanakan tugas dan funsinya setelah melakukan pemeriksaan keuangan negara.

Akan tetapi pada kenyataannya tidak demikian. Hal ini seperti pengakuan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN).

Ketua BAN Yunan Buana mengatakan, prosedur untuk meminta Laporan Hasil Pemeriksaan kepada BPK RI sekarang sangat rumit dan ribet.

Biasanya, kata Yunan, LHP bisa diberikan setelah mengajukan permohonan dan akan diberikan beberapa bulan kemudian.

‘’Biasanya sih akan diberikan LHP anggaran tahun sebelumnya pada bulan Agustus, tapi sekarang terkesan berbelit,’’ kata Yunan Ketika ditemui Jabareskpres.com, Rabu, (6/9).

Atas prosedur yang rumit dan berbelit ini, Yunan menduga adanya campur tangan pihak lain yang tidak menginginkan LHP dibuka ke ruang publik.

Yunan juga menduga adanya interversi dari kepala daerah agar LHP jangan dulu diberikan kepada pihak manapun dengan alas an yang tidak mendasar.

Yunan mengatakan, Ketika dikonfirmasi langsung ke Kantor BPK RI permwakilan Jawa Barat, salah satu staf Bernama Maman Nandang Rukamana mengatakan, bahwa LHP tidak bisa diberikan.

Alasannya karena adanya kebijakan pimpinan dan akan tersedia di Pusat Informasi dan Komunikasi BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

‘’itu pun setelah Ikhtisar adanya hasil pemeriksaan pada semester (IHPS) I Tahun 2023 diterbitkan,’’ kata Yunan.

Adanya alas an seperti ini, jelas tidak memiliki dasar hukum dan terkesan mengada-ada dan seharusnya ketika ada kebijakan, memiliki lehgal standing.

‘’Ini sungguh aneh dan ironis sebuah kebijakan pimpinan BPK RI Perwakilan Jawa Barat tidak berdasarkan pada payung hukum,’’cetus Yunan.

Kebijakan tersebut terkesan ingin menutup-nutupi hasil pemeriksaan agar publik tidak tahu atas pengelolaan keuangan daerah selama ini.

Kebijakan ini juga diduga ada pesanan khusus dari kepala daerah yang tidak ingin hasil pertangung jawaban pengelolaan keuangan tidak diketahui publik.

‘’Ini kan seperti membuat masyarakat mempunyai opini liar bahwa BPK RI Perwakilan Jawa Barat terkesan menutup-nutupi hasil pemeriksaan atau mungkin ada cawe cawe dari kepala daerah kepada BPK RI Perwakilan Jawa Barat,’’ tutur Yunan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan