JABAR EKSPRES – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok belum berlakukan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) meskipun Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Kota Depok, sudah diberlakukan.
Seperti diketahui Inwal Nomor 12 Tahun 2023 mengatur penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, Dinas Pendidikan Kota Depok belum bisa memutuskan PJJ diberlakukan di Kota Depok.
Menurutnya, jika ada sekolah yang siap menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pihaknya tetap mengizinkan.
Baca Juga:Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dapil I Gelar Reses Masa Sidang III di CibinongASEAN Officially Joins Serbia, Panama, Kuwait as Friends
“Intinya, misalnya ada sekolah swasta yang mau PJJ tetap kita ijinkan, karena kita menyerahkan manajemen berbasis sekolah,” kata Siti.
Namun jika memang sudah siap untuk PJJ pembelajarannya harus diatur sedemikian rupa, dan sekolah harus siap dengan konsekuensinya.
“Untuk pengaturannya, (telah) diatur sedemikian rupa, sekolah harus siap dengan hal ini, sekolah harus berkomunikasi dengan komite sekolah juga orang tua,” ujar Siti.
Penerapan PJJ menurutnya agak menyulitkan bagi guru. Pasalnya, kondisi setiap guru berbeda. Karena setiap guru, jadwal setiap harinya berbeda satu sama lain. Sehingga sekolah harus mengatur jadwal ulang.
“Jadwal setiap harinya berbeda. Nah 30 persen ini sekolah yang harus mengatur jadwal ulang. Sebetulnya tergantung jadwal sekolahnya, karena edaran dari Kemendikbud juga terkait dengan KTT Asean untuk Depok itu masih memprioritaskan untuk tatap muka,” tukas Siti. (Mg10)
