Polresta Bandung Gelar Operasi Zebra Lodaya 2023 Selama Dua Pekan

JABAR EKSPRES – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung menggelar Operasi Zebra Lodaya 2023 selama dua minggu yang dimulai dari tanggal 4 September sampai 17 September 2023.

Satlantas Polresta Bandung mengadakan Operasi Zebra Lodaya 2023 dengan bertemakan Kamseltibcarlantas yang kondusif menuju pemilu damai 2024.

“Dan juga untuk mendukung pemilu yang kondusif sebagaimana beberapa saat lagi kita akan melakukan kegiatan-kegiatan legislatif, contohnya seperti Pilpres, Pilkada, dan lain-lain,” ujar Anom saat ditemui wartawan JabarEkspres.com pada Senin, 4 September 2023.

Anom menambahkan, untuk kriteria pelanggaran dalam operasi zebra ini, pihaknya akan prioritas pelanggaran yang dimulai dari berboncengan tiga, berkendara di bawah umur, knalpot brong, serta melawan arus.

“Beberapa saat yang lalu mungkin teman-teman media sudah monitor banyak kendaraan yang melawan arus akhirnya membahayakan dan menjadi viral. Dan ini sangat-sangat kita antisipasi untuk kendaraan yang melawan arus ini,” katanya.

Selain itu, demi menertibkan para pelanggaran, Polresta Bandung sendiri sudah menyiapkan personil sebanyak 200 petugas.

Baca juga: Satpol PP Bongkar Spanduk dan Baliho Parpol Tak Berizin!

“Secara keseluruhan di Jawa Barat sudah disampaikan oleh bapak danramil kurang lebih 2.004, kalau untuk di Polresta Bandung sendiri kurang lebih hampir 200 sekian,” terangnya.

Dirinya pun berharap, dengan adanya operasi zebra ini, bisa membudayakan masyarakat agar lebih tertib dalam berkendara.

“Sehingga, pada saat kegiatan masyarakat dengan mobilisasi yang cukup tinggi, nanti semua masyarakat nyaman. Dan untuk angka kecelakaan lalu lintas pun bisa ditekan,” tuturnya.

Selain itu, terkait maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya, Anom mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat agar mengetahui kapasitas sepeda listrik tersebut.

Karena terdapat beberapa sepeda listrik dengan kapasitas voltase daya tertentu yang tidak diperbolehkan menggunakan jalan raya.

“Mereka sudah jelas dalam Undang-Undang hanya diperkenankan untuk di kawasan tertentu. Kawasan tertentu, dalam hal ini contohnya, kawasan pemukiman dan mungkin di jalan-jalan desa, jadi tidak diperkenankan di jalan raya, Dan kami mengimbau sekaligus mengingatkan, untuk pelanggaran tersebut, akan kami tindak penilangan atau kita sita,” tegasnya.

Adapun terkait dalam operasi lodaya kali ini, akan diadakan uji emisi. Pihaknya pun menegaskan, sesuai dengan Permenhub terkait polusi yang sudah menjadi isu nasional akan dilakukan dalam operasi kali ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan