“Iya jadi kalau mau revitalisasi, silahkan, tapi di gratiskan,” terangnya.
Adapun dalam gugatan kali ini, pihaknya kata Ramdanil menggugat pertama kepada PT BNP selaku pengembang kemudian kepada Bupati Bandung serta Sekretaris Daerah yang mengeluarkan izin.
“Dan yang terakhir orang yang sama-sama ikut lalai Disperdagin Kabupaten Bandung,” tegasnya.
Sementara itu, Syihabudin juru bicara PN Bale Bandung mengatakan saat ini sidang gugatan pedagang Pasar Banjaran sudah memasuki tahap mediasi.
“Sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, seluruh perkara gugatan harus melalui proses mediasi. Proses Mediasi dilaksanakan apabila para pihak telah hadir,” kata Syihabudin.
Syihabudin menjelaskan, pada persidangan kedua ini, tergugat yang pada persidangan sebelumnya tidak hadir, kini telah hadir dengan memberikan Kuasa kepada Biro Hukum Pemkab Bandung.
“Dalam waktu 30 hari kedepan, para pihak akan menempuh proses mediasi, dengan mediator Kusman, Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, yang telah memiliki Sertifikasi Mediator,” tutupnya. (Agi)