JABAR EKSPRES – PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) memasang plang klaim kepemilikan lahan yang di nilai warga Desa Cijeruk, Kabupaten Bogor sebagai penyerobotan tanah terlantar.
Lebih dari 25 tahun lahan yang berada di kaki Gunung Salak di bagian selatan Kabupaten Bogor itu terlihat status terlantar dan dalam atensi Dirjen Kekayaan Negara karena ada sengketa dengan negara.
PT BSS diketahui telah melakukan somasi kepada seluruh menghadap yang telah puluhan tahun mengelola tanah terlantar tersebut.
Baca Juga:Aneka Kegiatan KONCER FEST Warnai WJF 2023Ribuan Angkot Tak Berizin Tetap Beroperasi, Dishub KBB: Perbupnya Kita Siapkan
“Mereka katanya ingin membuka proyek obyek wisata desa padahal pihak perusahaan ternyata berkali kali mengagunkan Hak Guna Lahan nomor 6 Tahun 1997 ke beberapa Bank dengan nilai kolateral 21 milyar rupiah , Dan kembali muncul pada November 2022 secara sepihak perusahaan mengklaim kepemilikan di atas lahan statusnya masih berperkara,” kata RD Anggi kepada media, Senin (4/9).
Perkara itu pun, tengah berpolemik di Kantor Agraria/Badan Pertanahan Negara Kabupaten Bogor dalam menetapkan status Hak Guna Lahan nomor 6 tahun 1997 yang pernah di terbitkan.
” Kemarahan warga memuncak, setelah pihak perusahaan menutup jalan masuk menuju masjid dengan menggali tanah sedalam 2 meter menuju gerbang masjid di sekitar perkebunan warga, Tidak hanya menurunkan alat berat Pihak perusahaan juga menempatkan preman bersenjata golok di lokasi proyek yang secara eksisting kini adalah lahan perkebunan palawija dan sayur mayur warga,” pungkasnya. (SFR)
