“Kami memahami dan menghormati keputusan Partai Demokrat yang keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan dan mencabut dukungan terhadap Pencalonan Bapak Anies Rasyid Baswedan sebagai Bacapres RI. Sesungguhnya kami sangat berharap Partai Demokrat tetap berada dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan dan mengusung Bapak Anies Baswedan sebagai Bacapres RI,” katanya memungkasi.
Perlu diketahui bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. (*)