JABAR EKSPRES – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat Nuraeni Widayatti mengatakan Disdukcapil Depok membuka pelayanan perekaman e-KTP di luar jam kerja bagi warga berusia 17 tahun di sejumlah kelurahan.
“Apabila masih banyak warga yang belum melakukan perekaman akan dievaluasi dan dilanjutkan sampai Oktober 2023 mendatang. Untuk jam pelaksanaannya pada Selasa sampai Kamis pukul 15.00 hingga 19.00 WIB,” tuturnya.
Untuk layanan SDP dapat dilakukan di Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Limo, Kecamatan Sukmajaya, Kecamatan Beji, Kecamatan Cinere, Kecamatan Tapos, dan Kecamatan Bojongsari.
Baca Juga:Polsek Sukmajaya Depok Siapkan Langkah untuk Berantas Geng Motor!DLHK Kota Depok Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis!
Sementara, untuk kantor kelurahan pada Kelurahan Depok Kecamatan Pancoran Mas, Kelurahan Sawangan Kecamatan Sawangan, Kelurahan Ratujaya Kecamatan Cipayung, dan Kelurahan Jatimulya Kecamatan Cilodong.
Pada pasal 63 ayat 1 disampaikan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berusia 17 tahun atau telah kawin wajib memiliki e-KTP. (Mg10)
