JABAR EKSPRES – Korea Utara tidak tinggal diam terhadap langkah Jepang yang mulai membuang limbah pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) Fukushima ke laut sejak 24 Agustus lalu. Melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh kantor berita KCNA, Kementerian Luar Negeri Korea Utara mengutuk tindakan ini sebagai sebuah kejahatan yang luar biasa.
Dalam pernyataan tersebut, Pyongyang mengecam pembuangan limbah yang berpotensi mengandung zat radioaktif sebagai tindakan yang tak dapat dimaafkan. Mereka mendesak pemerintah Jepang untuk segera menghentikan pembuangan limbah nuklir tersebut ke laut.
Walaupun demikian, Asosiasi Energi Atom Internasional (International Atomic Energy Association/IAEA) telah memberikan izin kepada Jepang untuk membuang limbah nuklir Fukushima ke Samudra Pasifik. IAEA berpendapat bahwa limbah dengan kandungan tritium tersebut tidak akan menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, karena telah mematuhi standar internasional.
