Ridwan Kamil Pastikan Jembatan Walahar Selesai Bulan Desember 2023

JABAR EKSPRES- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memastikan bahwa jembatan Walahar yang menghubungkan Kecamatan Klari dan Ciampel, Kabupaten Karawang, akan selesai direnovasi pada bulan Desember 2023. Saat ini, proses perbaikan jembatan bersejarah dari zaman Belanda terus berlangsung.

Ridwan Kamil dan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, telah melakukan kunjungan langsung untuk meninjau pekerjaan renovasi jembatan di Desa Walahar pada Rabu (30/8/2023). “Jembatan Walahar akan selesai diperbaiki pada bulan Desember 2023,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.

BACA JUGA : Selama Sepekan, Ratusan Pilot Paralayang Akan Hiasi Langit Jati Gede Sumedang

Jembatan Walahar memiliki peran penting dalam menghubungkan Kecamatan Klari dengan kawasan industri di Ciampel. Warga sering mengeluhkan kemacetan parah yang terjadi karena jembatan tersebut terlalu sempit. Arus lalu lintas terpaksa harus berhenti-berjalan, menyebabkan satu kendaraan memerlukan waktu lama untuk melewati jembatan tersebut.

Emil mengatakan bahwa setelah jembatan ini selesai diperbaiki, lalu lintas akan berjalan lancar dan waktu tempuh akan berkurang hingga 1-2 jam.

“Selama ini, ada yang memerlukan waktu hingga 3 jam untuk mencapai tempat kerjanya di Ciampel karena jembatan warisan Belanda ini sempit dan harus dibuka-tutup. Pada bulan Desember nanti, mereka bisa menggunakan jalan baru yang lebih lebar dan nyaman, baik menuju pabrik, sekolah, maupun tempat wisata,” paparnya.

Proyek pembangunan jembatan yang melintasi Sungai Citarum sepanjang 130 meter ini sedang berlangsung dengan menggunakan dana bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui dua tahap.

Emil menjelaskan bahwa pembangunan ulang jembatan Walahar ini didasarkan pada aspirasi masyarakat Karawang. “Saat ini, kita membangun kembali jembatan sesuai dengan aspirasi masyarakat. Hal ini merupakan bentuk cinta kami kepada warga Karawang,” tambahnya

BACA JUGA : Lindungi Warga Dari Polusi Udara, Pemkot Depok Keluarkan SK Walikota

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan