JABAR EKSPRES – Produksi Film Negara (PFN) telah mengubah statusnya dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan tujuan memperkuat ekosistem pertumbuhan industri perfilman dan konten di Indonesia.
Perubahan status PFN menjadi Perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2023, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Agustus 2023. Dwi menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya dan layanan dalam bidang film dan konten.
Fadjar Hutomo, Ketua Dewan Pengawas PFN, menambahkan bahwa perubahan status PFN diharapkan akan memberikan dampak positif bagi industri perfilman dan konten nasional serta akan membawa PFN menuju tingkat yang lebih tinggi dalam menciptakan karya-karya berkualitas dunia.
