Polres Sukabumi Kota Berhasil Ringkus Penganiaya Penjual Nasi Goreng

JABAR EKSPRES – Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap AS (21), salah satu terduga pelaku yang terlibat dalam aksi pengrusakan dan pembacokan kepada Miftah (30) yang merupakan pedagang nasi goreng.

Dirinya berhasil diamankan oleh pihak polisi pada Rabu, 23 Agustus 2023 dini hari di daerah Citamiang Kota Sukabumi. AS melakukan aksi bejatnya itu tidak sendirian, melainkan dibantu oleh rekan lainnya yang hingga kini masih dalam pencarian polisi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Akp Yanto Sudiarto menjelaskan, kasus penganiayaan yang mengakibatkan pedagang nasi goreng terluka itu melibatkan dua tersangka, yaitu AS (21) yang menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis pisau dan S yang melakukan aksi pengrusakan terhadap gerobak pedagang nasi goreng.

BACA JUGA: Lagi Lagi! Geng Motor di Sukabumi Serang Penjual Nasi Goreng

“Yang terindikasi baru ada dua orang, sesuai dengan keterangan saksi dan korban termasuk satu terduga pelaku yang berhasil kita amankan. Sedangkan, untuk terduga pelaku lainnya, yaitu S sudah kami tetapkan sebagai DPO,” ungkap Yanto pada konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota.

Menurut Yanto, kasus penganiayaan terhadap pedagang nasi goreng tersebut dipicu kesalahpahaman dan ketersinggungan. Ia juga memastikan bahwa terduga pelaku telah membawa senjata tajam jenis pisau saat mendatangi korban.

“Pelaku mungkin sempat bersinggungan dengan orang di sekitar lokasi, kemudian pelaku balik lagi dan menanyakan kepada pihak korban, dan korban menjawab tidak tahu. Mungkin tidak puas dengan jawaban korban, maka terjadilah perbuatan pelaku terhadap korban,” beber Yanto.

“Jadi saat menemui korban, terduga pelaku ini sudah membawa senjata tajam, maka terjadilah perbuatannya terhadap korban,” imbuhnya.

Akibat perbuatan pelaku, Polres Sukabumi Kota menerapkan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Mg9)

BACA JUGA: Tindak Tegas Kejahatan, Nongkrong Tengah Malam di Sukabumi Kena Ultimatum

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan