JABAR EKSPRES – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) menjalani sidang perdana terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun siding tersebut digelar pada hari ini Rabu, 30 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Sesuai penetapan majelis hakim, sidang akan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB,” katanya.
Berdasarkan informasi dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara dengan nomor registrasi 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst tersebut dijadwalkan dimulai pukul 10.30 WIB dengan agenda sidang pertama.
Baca Juga:Terbongkar! YouTuber Sukabumi yang Promosikan Judi Online Ternyata Dikendalikan WNI di ThailandGaungkan PILM, Perpustakaan Nasional dan Diarpus Kota Bogor Dorong Gen Z Tingkatan Literasi
Sebagai informasi, KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Rafael Alun Trisambodo pada tanggal 3 April 2023 lalu. Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.
Pada Jumat, 18 Agustus 2023 lalu, KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Tim Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dengan perincian penerimaan gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.
