Digelar Hari Ini, Rafael Alun Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU di PN Tipikor Jakarta Pusat

JABAR EKSPRES – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) menjalani sidang perdana terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun siding tersebut digelar pada hari ini Rabu, 30 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Terkait informasi sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang harus dijalani oleh Rafael Alun Trisambodo (RAT) disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri. Ia mengatakan bahwa siding tersebut sudah dijadwalkan pada hari ini Rabu, 30 Agustus 2023.

BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Rafael Alun Investasikan Uang Korupsi, 2 Perusahaan BUMN Ikut Terseret

“Hari ini dijadwalkan sidang perdana perkara atas nama terdakwa RAT di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Ali Fikri menerangkan agenda sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dijalani oleh Rafael Alun Trisambodo tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK.

BACA JUGA: KPK Akan Selidiki Biaya Wajib Pajak yang Diterima Rafael Alun

Ali Fikri mengatakan bahwa adapun sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo tersebut akan dimulai sekira pukul 10.30 WIB.

“Sesuai penetapan majelis hakim, sidang akan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB,” katanya.

Berdasarkan informasi dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara dengan nomor registrasi 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst tersebut dijadwalkan dimulai pukul 10.30 WIB dengan agenda sidang pertama.

Sebagai informasi, KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Rafael Alun Trisambodo pada tanggal 3 April 2023 lalu. Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

Pada Jumat, 18 Agustus 2023 lalu, KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Tim Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dengan perincian penerimaan gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan