JABAR EKSPRES – Proses hukum terhadap kasus dugaan penganiayaan korban IM terus bergulir. Sebelumnya, beredar kabar korban IM telah mengalami penculikan berkali-kali.
Kepala Dispenad (Kadispenad), Brigadir Jendral TNI, Hamim Tohari memaparkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti.
“Ini yang masih terus kita dalami, karena (terdapat) beberapa alat bukti yang masih perlu kita kumpulkan,” ujarnya kepada awak media pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Baca Juga:Penggagalan Penyelundupan Sabu-sabu ke Rutan Lapas di Jabar Sudah Enam Kali, Modus dari Lempar Bakso sampai BronisKepsek SMKN 1 Sumedang Beri Mandat Agar Program Kerjasama Luar Negeri Terus Berlanjut
Hamim mengimbau, agar masyarakat tidak berasumsi mengenai korban IM yang diduga telah mengalami kasus penculikan berkali-kali. Karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Kita tidak bisa berspekulasi dengan asumsi bahwa (pelaku) ini sudah sekian kali melakukan (penculikan), tetapi ini akan terus didalami,” sambungnya.
Terkait pasal 360 dan pasal militer yang akan dijatuhi terhadap tiga orang oknum prajurit TNI, baik yang berasal dari satuan Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) maupun yang berasal dari satuan TNI AD masih dalam tahap konsultasi dengan Otmil.
“Sekali lagi, kita belum bisa memutuskan pasalanya. Makanya, ada Otmil di sini untuk memberikan konsultasi. Kira-kira hasil penyelidikan pasal mana yang bisa dikenakan,” bebernya.
Hingga saat ini, proses penyelidikan mengenai kasus dugaan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan oleh tiga oknum TNI tersebut masih terus berlanjut.
