JABAR EKSPRES – Kronologi kasus mutilasi yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Klaten Jawa Tengah akhirnya terungkap saat rekonstruksi digelar Senin (28/8). Tersangka Turah alias Daud (40) menjalani rekonstruksi dengan wajah datar dan tampak santai saat adegan meneteng kepala korban.
Kasus mutilasi Klaten ini menjadi viral dan sedang ramai diperbincangkan publik, lantaran motif tersangka yang hanya karena uang Rp20.000 tega menghabisi nyawa korban bahkan sampai memenggal putus kepalanya.
Korban berinisial R atau D (56) warga Nangsi yang ber-KTP Bandung ini merupakan teman satu rumah tersangka, dia ditemukan dalam kondisi tewas dengan kepala terpenggal dari tubuhnya.
Baca juga : Tragis, Potongan Tubuh Mutilasi di Thailand Ditemukan pada Lokasi Berbeda
Peristiwa sadis itu terjadi pada Kamis (22/6) sekitar pukul 01.30 WIB di Dusun Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Klaten. Namun baru dilakukan rekonstruksi pada hari ini Senin (28/8)
Dalam rekonstruski juga terungkap seperti apa cara tersangka memutilasi korbannya, tepatnya di adegan ke 20-23. Yakni ketika kondisi rumah sedang mati lampu.
Lalu Tersangka meminta lilin untuk dinyalakan, saat korban yang diperagakan anggota Polwan itu beranjak mengambil lilin, saat itulah Tersangka mencekik leher korban hingga tewas.
Masih berada di dalam kamar berukuran 2 x 3 meter yang menjadi Tempat Kejadia Perkara (TKP), korban yang terkulai lemas di tinggalkan tersangka untuk mengambil senjata tajam berupa parang yang digunakannya untuk memutilasi korban.
Baca juga : Korban Mutilasi di Sleman Mahasiswa UMY? Polda Yogyakarta Beberkan Fakta Mengejutkan Soal DNA
Setelah mendapatkan parang, tersangka masuk lagi kedalam kamar dam memutilasi korbannya. Kemudia tersangka dengan santainya menenteng kepala korban dengan tangan kirinya dan membawa Parang dengan tangan kanannya menuju ruang tamu.
Saat melakukan semua adegan yang diperagakannya, Tersangka yang mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol ini, menunjukkan wajah datar sama sekali tidak ada ekspresi apapun.
Motif dari kasus ini diketahui dari keterangan resmi Kapolres Klaten AKBP Warsono, yakni dilatarbelakangi sakit hati karena tersangka dituduh mencuri uang korban sebesar Rp 20 ribu. **