Hukum Mengadakan Selamatan Saat Memasuki Rumah Baru

JABAR EKSPRES – Ketika memiliki rumah baru, orang sering kali mengadakan selamatan dengan mengundang banyak orang untuk datang, kemudian membacakan doa-doa dan syukuran makan-makan bersama. Hal ini ternyata ada hukumnya dalam Islam.

Selamatan rumah baru seakan sudah menjadi tradisi di masyarakat secara umum. Rangkaian doa dan surat Al quran yang dibacakan dalam acara tersebut juga tidak ada kepastian tuntunannya.

Hukum dari penyelenggaraan acara selamatan rumah baru, bisa dibilang tergantung dari niat pemilik rumah. Jika dimaksudkan sebagai syukuran atas nikmat yang sudah Allah limpahkan dalam bentuk rumah, hal ini tentunya diperbolehkan.

Namun jika niatnya hanya mengikuti adat dan tradisi hingga sampai ada ritual yang berbau syirik, seperti menyiram-nyiramkan air bunga ke sekitar rumah, maka hal ini tidak dipernolehkan, dan perlu dilihat ulang dalilnya.

Baca juga : Doa Keluar Rumah Agar Mendapat Perlindungan dan Kemudahan dari Allah

Dari site Syaikh Sholih Al Munajjid “Al Islam Sual wa Jawab” atau “Islam Question and Answer”, ada penjelasan sebagai berikut :

لا يشرع عند الانتقال إلى مسكن جديد الأذان في أركانه الأربعة ، أو في أي ركن منها ، ولا قراءة سور مخصوصة ، أو تلاوة أوراد معينة ، حيث لا دليل على شيء من ذلك في السنة .

“Tidak disyariatkan ketika seseorang pindah ke kediaman baru untuk adzan di empat tiang rumah atau di salah satunya, tidak disyariatkan pula membaca surat-surat tertentu atau membaca dzikir-dzikir tertentu ketika itu, karena tidak ada dalil dalam sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal tersebut.”

Namun berbeda jika seseorang membaca Al Qur’an, khususnya surat Al Baqarah, di dalam rumah dengan tujuan untuk mengusir setan, maka itu tidaklah mengapa, namun hal ini tidak dikhususkan ketika memasuki rumah baru.

Dalil anjuran untuk membaca surat Al Baqarah adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِى تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ

“Janganlah menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan. Sesungguhnya setan akan lari dari suatu rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al Baqarah” (HR. Muslim no. 780).

Sedangkan untuk acara makan-makan dalam rangka syukuran, Hal ini masih diperbolehkan, karena dapat memupuk ukhuwah antar tetangga dan sesama muslim, serta dapat berbagi kebahagiaan ketika itu.

Disebutkan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah,

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan