Delapan Intruksi Bima Arya untuk Kendalikan Pencemaran Udara di Kota Bogor

Delapan Intruksi Bima Arya untuk Kendalikan Pencemaran Udara di Kota Bogor
Wali Kota Bogor, Bima Arya saat menggelar apel siaga bersama jajaran dan para Camat Lurah di Plaza Balai Kota Bogor. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

Kelima, Bima Arya mengimbau bagi pelajar untuk menggunakan transportasi publik dan pengelola sekolah menambah penyediaan layanan antar-jemput siswa untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di lingkungan sekolah.

Keenam, Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Perangkat Daerah terkait bersama Kepolisian Resort Kota melaksanakan secara optimal penegakan Peraturan Daerah Kota 8ogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, dengan pemberian sanksi administrasi bagi pelanggar sesuai dengan ketentuan yang tercantum.

Ketujuh, Bima Arya meminta Pimpinan Perangkat Daerah atau BUMD melaporkan kepada Wali Kota Bogor atas hasil pelaksanaan instruksi ini secara berkala.

0 Komentar