“Selain itu, nanti DLH Kota Bogor melaksanakan uji emisi berkala bagi kendaraan bermotor di wilayah se-Kota Bogor. Dishub Kota Bogor bersama unsur Kepolisian melakukan uji KIR bagi kendaraan berusia di atas 20 tahun,” jelasnya.
Kemudian, dia juga mengimbau para pelajar menggunakan transportasi publik dan pihak sekolah agar memperbanyak layanan antar jemput sehingga dapat mengurangi beban kendaraan pribadi di pusat kota.
Baca Juga: Ini Catatan Pengamat Ekonomi Soal Kinerja Melempem BUMD Jabar, Rekrutmen Pimpinan Cenderung Politis
Selain itu, dirinya meminta camat dan lurah untuk melakukan penindakan sesuai Perda Trantibum apabila ada aktivitas warga yang membakar sampah.
“Bagi Muspika nanti bisa bekerjasama dengan petugas Damkar Kota Bogor, untuk menyemprotkan wilayah yang potensi polusi debu tinggi yang bisa menganggu aktifitas warga,” tandas Bima.