JABAR EKSPRES – Ketahui sanksi bagi pengendara yang lawan arus, apakah akan mendapat hukuman penjara atau denda?
Pelanggaran di jalan yang sering kali dianggap lumrah yaitu melawan arus atau lawan arah dengan alasan agar cepat sampai atau malas untuk putar balik jalan yang seharusnya.
Padahal, ada dampak buruk yang bisa saja membahayakan baik bagi pengendara yang melawan arus ataupun pengendara lainnya, jika nekat melawan arah.
Baca Juga:Daftar Lokasi Uji Emisi Kendaraan Gratis di Jakarta Agustus 2023Cara Cetak Kartu Nikah Digital Online di HP, Gratis Tanpa Ribet!
Lantas apa saja sanksi bagi pengendara yang nekat melawan arus? Berikut informasi yang dapat diketahui.
Sanksi Pengendara Lawan Arus
Mengutip dari laman Dishub Surabaya, pengendara tidak boleh melawan arus lalu lintas.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sanksi bagi pengendara yang melanggar lalu lintas karena nekat lawan arus akan dikenakan sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda. Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 287 UU LLAJ Ayat 1
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Demikian informasi seputar sanksi bagi pelanggar yang mengendarai kendaraan melawan arus atau arah.
