Daftar Sanksi untuk Pengendara Lawan Arus, Yuk Ketahui di Sini!

Pasal 312

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (Tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan