JABAR EKSPRES – Percobaan tilang uji emisi akan dilakukan di Jakarta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai besok, Jumat (25/8/2023).
Uji coba tilang berlaku bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Razia dilakukan sebagai salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi polusi udara yang kini tengah menjadi permasalahan di Jakarta dan sekitarnya.
Menurut Asep Kuswanto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengatakan, rencana tilang uji emisi tersebut nantinya akan dilaksanakan secara masif per 1 September.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga turut bekerjasama dengan Dishub DKI, Satpol PP, Polisi Militer TNI dan juga Ditlantas Polda Metro Jaya.
Adapun satuan tugas (satgas) yang akan melakukan tilang adalah dari unsur pemda dan TNI-Polri dengan banyak anggota sekitar 125 orang.
Razia Bakal Digelar Minimal 1 Kali dalam Seminggu
Asep menyebutkan razia akan digelar minimal 1 kali dalam seminggu bagi kendaraan yang belum atau bahkan tidak lolos uji emisi di DKI Jakarta.
“Ada beberapa tempat yang ramai. Jadi, paling tidak minimal satu kali dalam satu minggu di beberapa lokasi dan wilayah,” kata Asep dikutip dari Antara.
BACA JUGA: Daftar Lokasi Uji Emisi Kendaraan Gratis di Jakarta Agustus 2023
Lokasi Uji Coba Tilang Uji Emisi di Jakarta Sudah Ditentukan
Sebagai operasi prarazia, Asep juga menyebutkan satgas akan turun di berbagai titik di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (25/8/2023) dan banyaknya titik lokasi razia tersebut sudah ditentukan lokasinya.
“Ada banyak titik lokasi razia di lima wilayah Jakarta, Kita sudah tentukan lokasinya. Semuanya sudah siap,” ujar Asep.
BACA JUGA: Protes Warga Terkait Denda Tilang Tak Lulus Uji Emisi Motor Rp250 Ribu