Cegah Perundungan, Yayasan Pendidikan Al Masoem Terapkan Aturan dan Pengawasan Semua Pihak

JABAR EKSPRES – Pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan masih menjadi perhatian, sebab tak sedikit remaja masih melakukan perbuatan yang merugikan teman sebayanya di sekolah.

 

Terkait hal itu, Yayasan Pendidikan Al Masoem berupaya mencegah timbulnya gesekan sosial antar siswa, termasuk mencegah terjadinya perundungan.

 

Humas Yayasan Pendidikan SMA Al Masoem, Ayi Mizraul mengatakan, pihaknya menerapkan aturan yang wajib dipatuhi oleh siswa, khususnya ketika berada di lingkungan sekolah.

 

“Dibatas penggunaan smart phone, jadi tidak boleh membawa handphone ketika jam pelajaran,” kata Ayi kepada Jabar Ekspres saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/8).

 

Menurutnya, pencegahan perundungan di lingkungan sekolah, pada era digitalisasi tak hanya tindakan fisik tapi juga non verbal, seperti ledek-meledek atau menuturkan bahasa yang tidak pantas kepada teman melalui sosial media.

 

“Untuk edukasi agar siswa tidak melakukan tindakan perundungan itu sering dilakukan, penerapannya kita awasi juga lewat aturan yang berlaku tadi,” ujar Ayi.

 

Dia menerangkan, pengawasan agar tindakan perundungan baik verbal maupun non verbal tidak terjadi, setiap siswa diberikan tanggungjawab menjaga supaya disiplin menerapkan aturan.

 

Ayi menyampaikan, adapun aturan di lingkungan sekolah jika dilanggar oleh siswa, maka hukuman yang diterima beragam, mulai dari teguran, diminta hadir orangtua sampai dikeluarkan dari sekolah jika pelanggaran sangat serius.

 

“Kita ada sistem poin negatif, jika siswa melanggar aturan sekolah maka diberi catatan penambahan poin negatif,” terangnya.

 

Ayi menjelaskan, poin negatif itu berlaku jika pelanggaran kecil seperti telat masuk sekolah maka siswa diberi 10 poin. Jika poin yang dikumpulkan mencapai 60 hingga 80, maka orangtua yang bersangkutan akan diundang hadir untuk menjalin komunikasi dan koordinasi.

 

Adapun puncak atau poin negatif tertinggi bagi siswa yang melakukan pelanggaran, yakni di batas 100 poin.

 

“Alhamdulillah diterapkan dan diterima, karena saat awal pendaftaran orangtua diberikan sosialisasi tentang aturan sekolah, mereka sepakat dan menandatangani di atas materai,” jelasnya.

 

Ayi mengungkapkan, tanggungjawab pencegahan perundungan tak siswa yang diedukasi, tapi para tenaga pengajar hingga staf pun diberikan penyuluhan.

Writer: Yanuar Baswata

Tinggalkan Balasan