Namun, karena babi merupakan salah satu hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi oleh umat Islam, bahkan keharaman memakan babi di dalam hukum Islam sudah mencapai tingkatan ijma’ (konsensus) para ulama.
Ada firman Allah Swt yang menyebutkan secara tegas tentang keharaman mengonsumsi babi. Allah Swt berfirman:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS. Al-Baqarah [2]: 173).
Maka walaupun diawali dengan membaca basmalah maupun ditambah dengan salah satu surah dalam Al Quran, tetap tidak akan membuat daging babi atau bagian manapun dalam tubuh babi yang haram menjadi halal.
Karena memakan sesuatu yang dilarang atau diharamkan termasuk dalam perbuatan maksiat. Apalagi jika maksud dan tujuan seseorang melakukan hal itu dalam rangka memperolok dan memainkan agama, tentu hal ini sangat dikecam di dalam Islam. Wallahu Alam