Tegas! Pemkab Bogor Tolak Pembangunan Rest Area Selarong, Apa Alasannya?

Jabarekpres.com, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pastikan tak akan mengeluarkan izin pembangunan Rest Area di tanjakan Selarong, Puncak.

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan secara tegas menutup dua kali proses pembangunan Rest Area yang berlokasi di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor tersebut.

“Udah saya tutup, itu udah dua kali. sebelum masyarakat juga saya udah komunikasi ada usulan dari kasat lantas itu berbahaya,” kata Iwan Setiawan kepada Jabarekspres.com, Rabu (23/8).

BACA JUGA: Soal Pungutan Biaya di Jalan Sehat Bogor Fest, Iwan Setiawan Tegaskan Event Berbayar Bukan Acara Pemkab!

Iwan Setiawan merasa heran dengan Pembangunan rest area di dekat jalur penyelamat tanpa memikirkan keselamatan pengendara yang melintas

“Emang itu daerah untuk menyelamatkan orang. Ini saya juga marah karena ini kan daerah yang berbahaya,” tambahnya.

Dikatakannya, akan menindak tegas jika masih ada kegiatan pekerjaan pembangunan Rest Area tersebut.

“Saya juga sebelum rame ini saya udah minta ditutup (police line) tapi masih ada yang kegiatan dan saya telepon lagi. Sekarang ada usulan masyakarat ya sejalan lah, saya tidak akan suruh dinas karena bukan apa-apa itu daerah rawan,”tukasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, warga bernama Azet menilai nasib jalur penyelamat di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Megamendung itu kini seolah tidak lagi dicap sebagai jalur penyelamat oleh sebagian warga setempat.

 

“Jalur penyelamat yang tidak menyelamatkan, soalnya disitu banyak parkir truk, angkot belum ditambah akan ditambah pembangunan rest area, gimana coba kedepannya? Makin semrawut,”katanya kepada Jabarekspres.com, Minggu (20/8).

Karena pembangunan Rest Area, warga pun mempertanyakan terkait izin operasional. Pertanyaan tersebut muncul menyusul rasa bingung warga yang melihat pembangunan di samping jalur penyelamat.

 

“Mengenai rest area yang di selarong itu baiknya pihak pemerintah kabupaten Bogor tidak memberikan izin operasional untuk rest area tersebut, terus yang kedua dinas yang berkaitan dengan lalu lintas juga jangan mengeluarkan izin andesit dampak lingkungannya, atau dampak lalu lintasnya, karena memang itu berbahaya,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan