Dalam aplikasi tersebut, pelapor dapat melakukan tracking. Jadi setelah melakukan pengaduan, maka berapa hari setelah melapor, kemana arah pengaduan dan lain sebaganya bisa dipantau melalui fitur tracking.
“Selain bisa ditracking atau dipantau sudah sampai mana proses pelaporan ditindaklanjuti, sudah sejauh mana dan di mana mandeknya. Kemudian pelapor juga akan mendapatkan notifikasi serta diakhir dapat melakukan penilaian terhadap hasil tindak lanjut yang sudah dilakukan,” bebernya.
Seandainya dalam penilaian tidak juga selesai, maka nanti akan masuk ke ranahnya Ombudsman untuk kemudian ditindaklanjut kembali. Sejauh ini, Diah menjelaskan, bahwa sudah banyak aduan yang berhasil, seperti contoh adanya aduan jalan rusak dan lain sebagainya.
Baca Juga:Urai Kemacetan Kota Bandung, Fly Over Ciroyom Diharapkan Rampung Akhir Tahun 2023Padamkan Api TPA Sarimukti, Diskar PB Kota Bandung Kirimkan Bantuan
“Setelah pelapor melaporkan dan menyertakan dokumen berupa foto atau video, kemudian kita lanjutkan ke unit terlapor dan kemudian lakukan tindaklanjut dan hasilnya selesai,” katanya.
Diah mencontohkan juga salah satu laporan yang dilakukan oleh Kemendikbud dengan judulnya “3 Dosa Besar”.
“Apa saja itu, 3 Dosa Besar? Yakni 1 intoleransi, bullying dan kekerasan seksilual. Kemudian ini segera ditindaklanjuti. Terlebih temen-temen ini memang sangat konsen terhadap hal-hal tersebut,” pungkasnya. (Mg11)
