JABAR EKSPRES – Polresta Bogor telah melakukan penindakan penertiban terhadap puluhan unit sepeda listrik yang beroperasi di Kota Bogor.
Tindakan ini di lakukan karena penggunaan sepeda listrik tersebut melanggar ketentuan yang di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 45/2021, yang baru-baru ini di berlakukan pada tanggal 22 Agustus 2023.
Baca juga : Mau Perpanjang SIM C 2023? Yuk, Simak Biaya Resmi dan Cara Perpanjang yang Mudah!
Dalam operasi yang di lakukan oleh Satlantas Polresta Bogor Kota, sebanyak 20 unit sepeda listrik berhasil di tertibkan.
Sepeda-sepeda listrik ini telah di gunakan di luar jalur yang seharusnya di peruntukkan bagi kendaraan sepeda.
Langkah penertiban ini juga di ambil sebagai respons terhadap fenomena yang semakin marak. Yaitu pengendara sepeda listrik yang masih berusia di bawah batas umur yang di tentukan, yang ikut berpartisipasi dalam lalu lintas jalan raya.
Peraturan yang di atur dalam Permenhub 45/2021 memberikan beberapa ketentuan yang harus diikuti oleh para pengguna sepeda listrik.
Salah satunya adalah penggunaan helm bagi pengendara sepeda listrik. Selain itu, peraturan ini menetapkan batas usia minimal 12 tahun bagi pengendara sepeda listrik, dengan persyaratan bahwa mereka harus di dampingi oleh orang dewasa.
Baca juga : Pro-krontra Wacana SIM Seumur Hidup, Siapa yang Rugi?
Tindakan tegas yang di lakukan oleh Polresta Bogor Kota ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam penggunaan sepeda listrik di kota ini.
Dengan adanya penegakan peraturan ini, di harapkan penggunaan sepeda listrik dapat di lakukan dengan lebih bertanggung jawab dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Demi keselamatan semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas jalan.