JABAR EKSPRES – Polresta Bogor telah melakukan penindakan penertiban terhadap puluhan unit sepeda listrik yang beroperasi di Kota Bogor.
Sepeda-sepeda listrik ini telah di gunakan di luar jalur yang seharusnya di peruntukkan bagi kendaraan sepeda.
Langkah penertiban ini juga di ambil sebagai respons terhadap fenomena yang semakin marak. Yaitu pengendara sepeda listrik yang masih berusia di bawah batas umur yang di tentukan, yang ikut berpartisipasi dalam lalu lintas jalan raya.
Baca Juga:Siap-Siap!! Berikut Link Daftar CPNS dan PPPK 2023Daftar Deretan Nama Artis Terkenal Siap Caleg DPR Dapil Jabar
Peraturan yang di atur dalam Permenhub 45/2021 memberikan beberapa ketentuan yang harus diikuti oleh para pengguna sepeda listrik.
Dengan adanya penegakan peraturan ini, di harapkan penggunaan sepeda listrik dapat di lakukan dengan lebih bertanggung jawab dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Demi keselamatan semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas jalan.
