Jabarekspres – Kombes Yulius Bambang Karyanto, diketahui mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Mantan Kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri itu, diganjar sanksi tersebut oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, menyebut, putusan itu diambil KKEKP dalam persidangan pada Senin, (21/8) lalu.
“Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” jelasnya sebagaimana yang tertulis.
Dirinya menuturkan, Kombes Yulius dinilai sudah melakukan perilaku tercela. Lantas saat terbukti melanggar, Yulius dijatuhi Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Saudara YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” tutur Brigjen Ahmad Ramadhan.
Diketahui, persidangan tersebut dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
Adapun sebagai informasi tambahan, Kombes Yulius ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat, 6 Januari 2023 sekitar pukul 15.36 WIB. Saat ditangkap Kombes Yulius tengah bersama seorang wanita berinisial R.
Dalam penangkapan itu, penyidik juga turut mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu masing-masing seberat 0,5 dan 0,6 gram.
Berdasarkan hasil tes urine, Kombes Yulius terbukti positif narkotika jenis Methaphetamine dan Amphetamine.
Atas putusan KKEP yang memecat dari keanggotaan Polri, Kombes Yulius melakukan banding. “Pelanggar menyatakan banding,” tegas Brigjen Ahmad Ramadhan.