Syarat Batasan Usia Capres Cawapres Digugat Di Mahkamah Konstitusi

Isi Gugatan Syarat Batasan Usia Capres-Cawapres Di Mahkamah Konstitusi (MK)
Isi Gugatan Syarat Batasan Usia Capres-Cawapres Di Mahkamah Konstitusi (MK)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Syarat usia capres cawapres di gugat Di Mahkamah Konstitusi (MK)??

Syarat batasan usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) yang di gugat di atur dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Sedang menjadi pokok perhatian, dengan adanya gugatan terbaru di Mahkamah Konstitusi (MK).

Meskipun saat ini pasal tersebut hanya menetapkan usia minimal capres-cawapres yaitu 40 tahun.

Baca Juga:Crystal Palace vs Arsenal, Berikut Fakta MenariknyaOJK Sanksi Pan Arcadia Capital Akibat Skandal Kasus Pelanggaran Pasar Modal

Gugatan ini di dasarkan pada ide sinkronisasi horizontal. Yaitu menyamakan usia batas tertinggi capres-cawapres dengan batas usia jabatan lembaga tinggi negara lainnya.

Dalam kasus ini, usia capres-cawapres akan di sesuaikan dengan batas usia jabatan tertinggi yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencapai 65 tahun.

Dengan demikian, Donny berpendapat bahwa batasan usia capres-cawapres haruslah 65 tahun agar konstitusional dan tidak diskriminatif.

Gulfino, yang berusia 33 tahun, berpendapat bahwa syarat usia minimum capres 40 tahun dalam UU Pemilu adalah suatu pelanggaran terhadap hak konstitusionalnya.

Di sisi lain, tanpa adanya batasan usia tertua capres, ia juga berpendapat bahwa presiden yang terpilih dengan usia tua tidak lagi efektif dalam memimpin.

Pasalnya, Prabowo telah tiga kali mengikuti pilpres, termasuk sebagai calon wakil Megawati Soekarnoputri pada 2009 serta dua kali sebagai rival Joko Widodo pada 2014 dan 2019.

0 Komentar