JABAR EKSPRES – Mulai tanggal 20 Agustus 2023, beberapa daftar tarif tol di indonesia mengalami kenaikan. Salah satunya Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan Tol Sedyatmo.
Pengguna jalan Tol Jagorawi dan Sedyatmo akan merasakan penyesuaian daftar kenaikan harga tarif yang berlaku.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @jasamargametropolitan, daftar kenaikan tarif tol ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 854/KPTS/M/2023 untuk Tol Jagorawi, dan No. 855/KPTS/M/2023 untuk Tol Sedyatmo.
