Peningkatan daftar Tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan Tol Sedyatmo Resmi Berlaku

JABAR EKSPRES – Mulai tanggal 20 Agustus 2023, beberapa daftar tarif tol di indonesia mengalami kenaikan. Salah satunya Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan Tol Sedyatmo.

Pengguna jalan Tol Jagorawi dan Sedyatmo akan merasakan penyesuaian daftar kenaikan harga tarif yang berlaku.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @jasamargametropolitan, daftar kenaikan tarif tol ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 854/KPTS/M/2023 untuk Tol Jagorawi, dan No. 855/KPTS/M/2023 untuk Tol Sedyatmo.

Perubahan ini did asarkan pada ketentuan Pasal 48 ayat 3 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat 1 PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Baca juga : Jalan Tol Cisumdawu Beroperasi Gratis dalam Beberapa Minggu, Cek Tarifnya

Evaluasi serta penyesuaian tarif tol ini di jalankan setiap dua tahun untuk menyesuaikan dengan laju inflasi yang berlaku.

Menurut Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja, penyesuaian daftar tarif tol tersebut sejalan dengan faktor inflasi dan juga merupakan hak bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebagai operator jalan.

Rincian penyesuaian tarif per 20 Agustus 2023 adalah sebagai berikut:

Tol Jagorawi:

  • Golongan I: dari Rp7.000 menjadi Rp7.500
  • Golongan II dan III: dari Rp11.500 menjadi Rp12 ribu
  • Golongan IV dan V: dari Rp16 ribu menjadi Rp17 ribu

Tol Sedyatmo:

  • Golongan I: dari Rp8.000 menjadi Rp8.500
  • Golongan II dan III: dari Rp10.500 menjadi Rp11 ribu
  • Golongan IV dan V: dari Rp11.500 menjadi Rp12 ribu

Baca juga : Fakta Tentang Tol Cisumdawu, Siap-Siap Untuk ‘Ngacir’! Bandung-Kertajati Cuma 40 Menit!

Perubahan tarif ini di harapkan dapat mendukung pemeliharaan dan peningkatan kualitas layanan jalan tol bagi para pengguna.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan