TASIKMALAYA – Sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal atau yang dikenal dengan “Gempur Rokok Ilegal” Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat punya jurus ampuh. Betapa tidak, media yang dipakainya melalui pendekatan seni budaya pagelaran wayang golek.
Seperti halnya yang dilakukan di Lapangan Kancah Nangkub Kampung Mekarsari Desa Cipicung Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya, Satpol PP Jabar menyelenggarakan pagelaran Wayang Golek dengan menampilkan Dalang Kiki Mardani Subarsana Sunarya Putra dari Giri Harja 5, Sabtu, 19/8/2023.
Masyarakat setempat pun menyambut dengan antusias, tumplek memenuhi lapangan. hadiri pada acara tersebut, Kepala Satpol PP Jabar M Ade Afriandi beserta jajarannya, perwakilan Kanwil Bea Cukai Wilayah Jabar danKepala Satpol PP Kab. Tasikmalaya beserta jajarannya dan Kepala Desa Cipicung beserta aparatnya.
Sebelumnya, pada tahun 2022, Satpol PP Jabar telah melakukan sosialisasi program “Gempur Rokok Ilegal” di Kampung Sangkan, Desa Cintarasa, Kecamatan Samarang, Kab. Garut pada, Sabtu 3/12 lalu. Dan, di Lapang Bola Desa Cikelak Kec. Cisolok Kab. Sukabumi, pada Sabtu 26/11 lalu.
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, M. Ade Afriandi mengatakan digunakannya wayang golek sebagai media sosialisasi lantaran seni budaya masih disukai oleh masyarakat Jawa Barat.
Selain itu, dengan cara penyampaian seorang dalang yang dikemas dalam bentuk cerita, guyonan, pesan-pesan moral, menjadi cara yang sangat tepat mengajak masyarakat untuk patuh kepada aturan. Khususnya tentang rokok yang tidak bercukai atau ilegal.
”Wayang golek masih ada di hati masyarakat Jawa Barat. Melalui media ternyata tampak masyarakat sangat antusias seperti yang di Kab. Tasikmalaya, Cianjur dan Garut. Pesan-pesan moral tersampaikan dan mudah ditangkap,” kata M. Ade Afriandi.
Ade menuturkan, perjalanan pada saat menghadapi pandemi COVID-19 ada pertemuan dengan Direktur Jendral Bea Cukai, dalam pembahasan siapa yang lebih berwenang di pemerintah provinsi, kabupaten, kota dalam rangka penegakan hukum.
Ada Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, di Pasal 255 jelas disebutkan keberadaan Satpol PP, dan turunannya, baik peraturan pemerintah maupun Permendagin dan Perda di Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, ada Perda nomor 13 tahun 2018 dan Perda nomor 5 tahun 2021 yang mengatur tentang ketentraman ketertiban umum, salah satunya ketertiban masyarakat, atau dalam hal ini berarti tertib untuk tidak menggunakan rokok ilegal.