Info Daftar Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Terbaru, Naik per 20 Agustus

JABAR EKSPRES – Berikut informasi tarif tol Jagorawi dan Sedyatmo terbaru yang resmi naik per 20 Agustus 2023.

Tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi atau yang biasa dikenal tol Jagorawi dan juga tol Sedyatmo resmi naik sekitar Rp500 pada Minggu (20/8/2023). Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram @jasamargametropolitan.

Kenaikan tarif di ruas tol Jagorawi dan Sedyatmo sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan juga Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 855/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Sedyatmo.

“Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” kata @jasamargametropolitan di Instagram, dikutip Senin (21/8/2023).

Endra S Atmawidjaja selaku Juru Bicara Kementerian PUPR  menyampaikan kenaikan tarif tersebut menyesuaikan faktor inflasi.

Kenaikan tarif ini juga merupakan hak dari para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebagai operator jalan.

BACA JUGA: Daftar Tarif Tol Cisumdawu (Cimalaka-Paseh-Dawuan) Resmi Terbaru 2023

Daftar Tarif Tol yang Naik per 20 Agustus

Inilah daftar tarif tol Jagorawi dan Sedyatmo terbaru yang naik per 20 Agustus 2023.

Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)

  •  Golongan I: dari Rp7.000 menjadi Rp7.500
  • Golongan II dan III: dari Rp11.500 menjadi Rp12.000
  •  Golongan IV dan V: dari Rp16 ribu menjadi Rp17.000

BACA JUGA: Mau Pakai Tol Cisumdawu? Ini Info Tarif Tol Cisumdawu Seksi 1, 2 dan 3

Tol Sedyatmo

  • Golongan I: dari Rp8.000 menjadi Rp8.500
  • Golongan II dan III: dari Rp10.500 menjadi Rp11.000
  • Golongan IV dan V: dari Rp11.500 menjadi Rp12.000

Demikian informasi mengenai kenaikan tarif tol Jagorawi dan Sedyatmo terbaru 2023.

Tinggalkan Balasan