JABAR EKSPRES- Pipik Dian Irawati, yang biasa dipanggil Umi Pipik, telah melaporkan Oklin Fia, seorang YouTuber, ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hukum terkait pornografi dan moral.
Laporan ini diterima oleh Satuan Pengamanan dan Ketertiban (SPKT) dengan nomor register LP/B/253/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri pada hari Rabu, 16 Agustus 2023.
Raudhah Mariyah, kuasa hukum Umi Pipik, setelah mengajukan laporan pada Rabu malam, menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan atas perwakilan masyarakat, terutama umat Muslim.
“Dengan rasa syukur, laporan ini diterima hari ini. Laporan ini mencakup Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, serta Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 10 Undang-Undang Pornografi,” kata Raudhan.
Raudhah menyatakan bahwa pihaknya berharap laporan ini akan mencegah kejadian serupa terjadi lagi, karena konten semacam itu dapat merusak moral masyarakat dan diikuti oleh orang lain.
Menurut Raudhah, sejak kontroversi video tersebut muncul, Oklin Fia terus membagikan konten yang tidak menunjukkan penyesalan, bahkan menantang pihak lain untuk melaporkannya.
Sementara itu, Umi Pipik mengungkapkan bahwa ia mengajukan laporan ini sebagai wakil teman-teman publik figur dan umat Muslim yang merasa prihatin dengan konten yang dihasilkan oleh Oklin Fia sebagai YouTuber.
Oleh karena itu, laporan ini tidak hanya mewakili Umi Pipik secara pribadi, tetapi juga mewakili rekan-rekan publik figur lainnya.
Baca juga: Panji Gumilang Bakal Segera Ditahan atas Kasus Penistaan Agama? Begini Kata Mahfud MD
“Sebenarnya, ini juga atas permintaan teman-teman publik figur, meskipun saya tidak perlu menyebutkan nama-nama mereka,” kata Umi Pipik.
Belakangan ini, salah satu konten yang diunggah oleh Oklin Fia, yakni video menjilat es krim, telah menuai kontroversi.
Tidak hanya dilaporkan ke Bareskrim Polri, Oklin Fia juga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI).
Laporan ini telah mendapatkan nomor register LP/B/2020/VIII/2023/SPKT Polres Metro Jakpus/Podla Metro Jaya.
Oklin Fia dilaporkan berdasarkan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).