JABAR EKSPRES – Sebanyak 18 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berbagai jenis berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Bogor Kota dalam kurun waktu 10 hari.
Dari pengungkapan kasus narkoba yang masuk dalam rangkaian Operasi Antik Lodaya itu, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
Di antaranya, sabu sebanyak 86,37 gram, ganja 349,92 gram, dan tembakau sintetis 24,56 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan obat keras sebanyak 2.980 butir beragam jenis dengan rincian obat keras tertentu 198 butir, tramadol 685 butir, trihexyphenidyl 522 butir dan eximer 1575 butir.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, berhasilnya pengungkapan 16 kasus ini bagian dari kerjasama antara masyarakat dengan Polri.
Baca juga: Cerita Crystalone Student Company SMAN 1 Bandung, Hasilkan Deodoran Olahan Tawas
Sebab, sambung dia, tak sedikit kasus justru terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan ke petugas polisi atas maraknya peredaran narkoba di lingkungan masyarakat.
“Jadi masyarakat menginfokan ke nomor aduan saya. Di antaranya ada yang menginfokan, ada sejumlah kios-kios, toko kelontong yang disalahgunakan untuk jual ciu, ada yang untuk jual obat-obatan terlarang,” ungkapnya saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Ia mengaku, saat menerima laporan tersebut pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan dan penggeledahan ke titik-titik yang dilaporkan warga.
“Dan terbukti bahwa didapati barang bukti yang sudah berhasil kita amankan ini,” sebut Bismo.
Terkait para tersangka, Bismo menjelaskan, dari 18 orang yang diamankan, dua orang di antaranya masih di bawah umur.
“Dua orang tersangka diketahui merupakan anak di bawah umur, ini terlibat dalam penyalahgunaan edaran atau jual beli dari obat terlarang,” tuturnya.
“Kita juga mengamankan satu orang residivis yang dulu tahun 2020 pernah tertangkap di Bogor Kabupaten, yang kemudian menjalani di Lapas Pondok Rajeg dan kita amankan kembali kita tangkap kembali ke dalam kegiatan operasi ini,” pungkas Bismo.
Atas perbuatannya, para pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja dijerat Pasal 111 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan, untuk para pelaku penyalahgunaan obat-obatan keras terancam dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (YUD)