Baca juga : Video Gaya Makan Es Krim Oklin Fia Bikin Netizen Geram!
Ternyata bukan hanya Umi Pipik yang telah melaporkan Oklin fia terkait konten tersebut. Dilokasi terpisah yakni di Polres Metro Jakarta Pusat laporan terhadap Oklin juga dilakukan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI).
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya. Oklin Fia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).