Soal Dugaan Penganiayaan 2 Jurnalis saat Liput Kerusuhan Dago Elos, AJI Desak Kepolisian Segera Usut Tuntas

JABAR EKSPRES – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung angkat bicara soal dugaan penganiayaan oknum polisi terhadap jurnalis yang meliput kerusuhan di Dago Elos, Kota Bandung, Jawa Barat. Dugaan penganiayaan itu pun viral di media sosial.

Pada Senin, 14 Agustus 2023 malam hari, dua jurnalis diduga mengalami penganiayaan oleh oknum polisi saat meliput kerusuhan di Dago Elos. Peristiwa tersebut dikecam oleh AJI Bandung. Pasalnya tidak hanya dua jurnalis tersebut, melainkan warga dan kelompok solidaritas pun dilaporkan mendapatkan tindak kekerasan.

BACA JUGA: Babak Baru Polemik Sengketa Lahan Dago Elos, Warga Laporkan Muller Bersaudara ke Polda Jabar

AJI Bandung pun mendesak pihak polisi untuk segera mengusut tuntas dugaan penganiayaan terhadap dua jurnalis yang meliput kerusuhan di Dago Elos. Peristiwa tersebut juga menyita perhatian publik dan memicu beragama rekasi netizen di media sosial.

Adapun kedua jurnalis tersebut adalah dari Bandung Bergerak, Awla Rajul dan jurnalis Radar Bandung, Agung Eko Sutrisno. Mereka pun mengaku mendapatkan tindakan kekerasan.

BACA JUGA: Polda Jabar Turun Tangan, Dalami Tindakan Oknum Polisi terhadap Warga Dago Elos

Dalam keterangan resmi dikutip JabarEkspres.com pada Rabu, 16 Agustus 2023, Awla Rajul mengaku bahwa dirinya telah dipukul pada bagian perut, paha, dan lengan. Selain itu, ia juga mengatakan rambutnya dijambak dan kepalanya dipentung hingga benjol.

Pada saat dianiaya, Awla Rajul berada di sekitar perumahan warga Dago Elos. Namun tiba-tiba segerombolan polisi mendatangi dan menanyakan keberadaannya.

Saat itu Rajul mengaku telah menjelaskan bahwa dirinya adalah reporter dengan menunjukkan kartu pers kepada aparat kepolisian. Namun menurut penuturannya, aparat tak mengindahkan pernyataan tersebut dan tetap memukuli Awla Rajul berkali-kali dan menyebut diancam oleh polisi.

sedangkan Agung Eko Sutrisno juga mengaku dipukul aparat kepolisian pada bagian pundaknya. Eko pun mengatakan bahwa dirinya sempat menyelamatkan diri dan masuk ke dalam rumah warga.

Tindakan kekerasan tersebut juga disoroti oleh AJI Bandung dan dinilai sebagai kejahatan serius. Bahkan oknum polisi tersebut juga disebut-sebut telah melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3, namun juga melakukan tindak pidana yang melanggar pasal Pasal 170 KUHP.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan