Awal Mula Sengketa Lahan Dago Elos, Keluarga Muller Klaim Warisan pada Masa Kolonial Belanda

JABAR EKSPRES – Sengketa lahan antara keluarga Muller dan warga Dago Elos, Kota Bandung, Jawa Barat kini tengah menjadi sorotan oleh sejumlah pihak. Bahkan buntut dari kasus tersebut hingga menimbulkan kerusuhan pada Senin, 16 Agustus 2023 malam hari yang melibatkan warga setempat dan aparat kepolisian.

Sebelumnya, warga Dago Elos pun telah membuat laporan tindak pidana sengketa lahan tersebut kepada Polrestabes Bandung. Akan tetapi, laporan itu disebut-sebut tidak ditanggapi oleh Polrestabes Bandung.

BACA JUGA: Ungkap Pemicu Kericuhan di Dago Elos, Polisi Klaim Ada Provokasi saat Bernegosiasi dengan Warga

Sehingga, warga Dago Elos pun bereaksi dan menggeruduk Polrestabes Bandung untuk memastikan hal tersebut. Namun, hal itu berujung kerusuhan.

Sebagai informasi, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Rabu, 16 Agustus 2023, keluarga Muller yakni Heri Hermawan Muller, Dody Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller yang mengaku keturunan dari George Hendrik Muller, seorang warga Jerman yang pernah tinggal di Bandung pada masa kolonial Belanda mengklaim bahwa tanah seluas 6,3 hektar di Dago Elos sudah diwariskan kepada mereka.

BACA JUGA: Kronologi Kerusuhan di Dago Elos, Warga Mengaku Laporan Sengketa Tanah Tak Digubris Polrestabes Bandung

Namun selama 50 tahun keluarga Muller tidak pernah melakukan kewajibannya dan menelantarkan tanah tersebut begitu saja, saat ini tanah tersebut dijadikan sebagai sumber kehidupan oleh warga di kampung Dago Elos.

Pada tahun 2020 lalu, melalui Putusan Kasasi Nomor 934.K/Pdt/2019, Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa Eigendom Verponding atas nama George Hendrik Muller sudah berakhir karena tidak dikonversi paling lambat pada 24 September 1980.

Warga kemudian diminta untuk mendaftarkan tanah kepada Badan Pertanahan Negara Kota Bandung, terhitung sejak 21 Januari 2021 warga Kampung Dago Elos, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa barat mengajukan permohonan sertifikasi pendaftaran tanah kepada Kantor Agraria dan Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bandung, namun sampai saat ini belum ditanggapi oleh kantor BPN Kota Bandung.

Satu tahun kemudian keadaan tiba-tiba berubah, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022, isinya mengabulkan gugatan pihak keluarga Muller yang sebelumnya di dalam kasasi ditolak. Putusan tersebut menguntungkan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. Mereka diprioritaskan memperoleh hak milik tanah, sementara warga Dago Elos diminta pergi atau terancam akan digusur.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan