Awal Mula Sengketa Lahan Dago Elos, Keluarga Muller Klaim Warisan pada Masa Kolonial Belanda

Mengenal Dago Elos, kawasan perkampungan di Kota Bandung yang diklaim sebagai hak waris oleh keluarga Muller. ANTARA/Raisan Al Farisi.
Mengenal Dago Elos, kawasan perkampungan di Kota Bandung yang diklaim sebagai hak waris oleh keluarga Muller. ANTARA/Raisan Al Farisi.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sengketa lahan antara keluarga Muller dan warga Dago Elos, Kota Bandung, Jawa Barat kini tengah menjadi sorotan oleh sejumlah pihak. Bahkan buntut dari kasus tersebut hingga menimbulkan kerusuhan pada Senin, 16 Agustus 2023 malam hari yang melibatkan warga setempat dan aparat kepolisian.

Pada tahun 2020 lalu, melalui Putusan Kasasi Nomor 934.K/Pdt/2019, Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa Eigendom Verponding atas nama George Hendrik Muller sudah berakhir karena tidak dikonversi paling lambat pada 24 September 1980.

Warga kemudian diminta untuk mendaftarkan tanah kepada Badan Pertanahan Negara Kota Bandung, terhitung sejak 21 Januari 2021 warga Kampung Dago Elos, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa barat mengajukan permohonan sertifikasi pendaftaran tanah kepada Kantor Agraria dan Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bandung, namun sampai saat ini belum ditanggapi oleh kantor BPN Kota Bandung.

Baca Juga:Ungkap Pemicu Kericuhan di Dago Elos, Polisi Klaim Ada Provokasi saat Bernegosiasi dengan WargaMasuki Musim Kemarau, Warga Kota Bandung Diminta Antisipasi Kebutuhan Air Bersih

Satu tahun kemudian keadaan tiba-tiba berubah, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022, isinya mengabulkan gugatan pihak keluarga Muller yang sebelumnya di dalam kasasi ditolak. Putusan tersebut menguntungkan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. Mereka diprioritaskan memperoleh hak milik tanah, sementara warga Dago Elos diminta pergi atau terancam akan digusur.

0 Komentar