Soal Dugaan Penganiayaan 2 Jurnalis saat Liput Kerusuhan Dago Elos, AJI Desak Kepolisian Segera Usut Tuntas

Pengamat Sesalkan Tindakan Aparat Rusuh di Dago Elos Bandung
Pengamat Sesalkan Tindakan Aparat di Rusuh Dago Elok Bandung
0 Komentar

Berdasarkan aturan tersebut, aparat kepolisian telah menghambat dan menghalang-halangi kerja jurnalis yang dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) tindakan ini dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu aparat kepolisian juga telah melakukan kekerasan secara semena-mena terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Tindakan ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Akan tetapi, hingga berita ini dimuat, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait dugaan penganiayaan dua jurnalis oleh oknum polisi saat meliput kerusuhan di Dago Elos. (*)

0 Komentar