Berdasarkan aturan tersebut, aparat kepolisian telah menghambat dan menghalang-halangi kerja jurnalis yang dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) tindakan ini dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu aparat kepolisian juga telah melakukan kekerasan secara semena-mena terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Tindakan ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Akan tetapi, hingga berita ini dimuat, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait dugaan penganiayaan dua jurnalis oleh oknum polisi saat meliput kerusuhan di Dago Elos. (*)
