Polda Jabar Tarik Kasus Dago Elos, Bentuk Tim Khusus Dalami Dugaan Tindak Represif Aparat

JABAREKSPRES.COM, BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) akhirnya turun tangan terkait polemik sengketa tanah warga Dago Elos, Kota Bandung. Laporan warga yang berujung kericuhan di Dago Elos Senin, 14 Agustus 2023 malam itu ditarik ke Polda Jabar.

Polda juga langsung membentuk tim khusus bersama Polrestabes Bandung untuk menuntaskan kasus tersebut. “Laporan ini kami terima sebagai akomodasi terhadap keluhan masyarakat. Pada prinsipnya kami melayani masyarakat. Tidak ada kepentingan lain,” terang Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan JabarEkspres.com pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Ibrahim melanjutkan, alasan penarikan kasus itu murni kebijakan Polda sebagai akomodasi atas keluhan masyarakat. Artinya juga bukan atas permintaan warga. “Kami tarik laporannya kesini (Polda Jabar) agar bisa ditangani lebih luas. Nanti juga bersama Polrestabes Bandung dalam tim yang dibentuk,” lanjutnya.

Baca juga: Komisi A DPRD Dorong Polisi dan Warga Bisa Duduk Bersama Soal Ricuh Dago Elos

Menurut Ibrahim, proses hukum yang berjalan tentu harus mengikuti prosedur yang ada. Pendalaman terhadap alat bukti bakal dilakukan mulai dari proses penyelidikan hingga penyidikan. “Apalagi data awal ada 300 warga. Itu akan diperiksa semua,” sambungnya.

Ibrahim menambahkan, selain mengambil alih kasus, Polda Jabar juga telah membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan tindakan represif aparat saat bertugas di Dago Elos Senin, 14 Agustus 2023 malam. “Tadi juga sudah dibentuk tim untuk mendalami apakah sudah sesuai prosedur atau bagaimana. Nanti infonya akan sampaikan lagi,” pungkasnya.

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan menambahkan, tepatnya ada 336 warga yang perlu diperiksa terkait pelimpahan kasus Dago Elos tersebut. Makanya, Polda membutuhkan tim khusus untuk mempercepat penanganan.

Selepas menggali keterangan dari para warga, polisi juga tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa pihak keluarga Muller. “Setelah warga juga akan ada berita acara introgasi untuk pihak Muller,” tukasnya.

Menurut Surawan, putusan persidangan yang telah terjadi tetap terus berjalan. Namun demikian polisi juga bakal memproses jika memang ditemukan dokumen terkait tindak pemalsuan.(son)

Baca juga: Bandara Internasional Kertajati Terapkan Fitur Inovatif “Aplikasi Travelin” untuk Penumpang Pesawat

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan